Hal ini berdasarkan pengumuman Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Nomor 470/302 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Secara Daring Dalam Rangka Pencebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa :
- Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Gunungkidul dilakukan secara daring via aplikasi WhatsApp
- Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan di kecamatan dilakukan secara kolektif melalui petugas regristrasi desa untuk diajukan secara daring via aplikasi WhatsApp ke petugas Dukcapil di masing-masing kecamatan
- Pelayanan perekaman KTP-el ditunda sampai dengan tanggal 29 Mei 2020
- Selama masa tanggap darurat Corona (covid-19) maka pelayanan tatap muka (face to face) pendaftaran berkas permohonan dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Gunungkidul DITIADAKAN
“Penguman ini berlaku sejak 23 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 dan dapat diperpangjang sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi, ” tambaj Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.
Bersama Kita Bisa !!